Metromedannews.co, Medan - Lagi-lagi Pemerintah Kota (pemko) Medan kecolongan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disebabkan dengan maraknya bangunan-bangunan liar atau tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Salah satunya, bangunan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan tepatnya di Hotel Crystal. Terlihat bangunan tersebut diduga belum memiliki plang PBG dan diduga di peruntukan sebagai penginapan (hotel).
Baca Juga:
Sudah Dihimbau dan Disurati, Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Armada Medan Kebal Hukum
Terpantau, bangunan tersebut tetap berlangsung tanpa ada hambatan meski belum mengantongi PBG.
Informasi yang dihimpun metromedannews.co dari seorang warga yang minta namanya tidak dimuat dalam berita, mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah mencapai 90 persen dan belum ada tertera plang PBG nya.
"Sepengetahuan saya belum ada terlihat plang PBG nya bang. Kuat dugaan bahwa bangunan tersebut memang belum mengurus izin PBG," kata sumber dan meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga:
Kembalikan Fungsi Sarana Kota Kawasan Kebon Kacang, Pemkot Jakarta Pusat Tertibkan Bangunan di Trotoar
"Padahal, bangunan itu sudah mencapai 90 persen bang (hampir selesai)," sambungnya.
Ia pun meminta pihak yang berwenang segera melakukan penertiban bangunan tersebut, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan semakin meningkat.
"Saya selaku warga Kota Medan meminta pihak yang berwenang segera bertindak melakukan penertiban bangunan-bangunan yang belum memiliki PBG (bangunan liar) termasuk bangunan yang ada saat ini di Hotel Crystal Medan supaya PAD semakin meningkat dan tidak kecolongan," pintanya mengakhiri.