Metromedannews.co, Medan - Bangunan mewah berdiri hampir rampung di Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota diduga belum memiliki plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, bangunan tersebut terkesan ada pembiaran dari instansi terkait.
Kuat dugaan antara pemilik bangunan dengan oknum dari instansi terkait sudah kongkalikong, sehingga pengerjaan bangunan tetap berlangsung tanpa ada penindakan tegas.
Baca Juga:
Sudah Dihimbau dan Disurati, Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Armada Medan Kebal Hukum
"Tidak mungkin pihak terkait tak mengetahui bangunan mewah itu berdiri tanpa memiliki plang PBG bang. Apalagi bangunan mewah seperti, yang ianya diduga sudah ada kongkalikong itu antara pemilik bangunan dengan pihak terkait," ungkap sumber yang enggan menyebutkan namanya berinisial HS pada wartawan, Senin (6/4/2026).
Ia menilai pihak dari instansi terkait tidak serius menertibkan bangunan-bangunan liar (tanpa PBG) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
"Sepertinya pihak terkait tidak serius untuk meningkatkan PAD Kota Medan dan terkesan mengabaikan instruksi bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas," ujarnya.
Baca Juga:
Kembalikan Fungsi Sarana Kota Kawasan Kebon Kacang, Pemkot Jakarta Pusat Tertibkan Bangunan di Trotoar
Ia juga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk turun langsung menertibkan serta menghentikan bangunan tanpa PBG tersebut.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota Rizal mengatakan telah memberikan surat himbauan serta peneguran kepada pemilik bangunan tersebut.
[ REDAKTUR : HADI ]