Metromedannews.co, Medan - Pembangunan ruko berjumlah 7 unit di Jalan Taut Pancing, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung bebas berlangsung diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Pasalnya, bangunan ruko tanpa plang PBG tersebut diduga dibekingi oleh oknum berinisial "SAM***IR.
Baca Juga:
Kembalikan Fungsi Sarana Kota Kawasan Kebon Kacang, Pemkot Jakarta Pusat Tertibkan Bangunan di Trotoar
Seorang pekerja di bangunan tersebut saat ditanya awak media mengenai izin PBG nya mengaku tidak mengetahui masalah perizinan bangunan.
"Masalah perizinan bangunan saya tidak tau bang, saya hanya pekerja disini. Memang belum ada di buat plang PBG nya bang, tapi katanya lagi dalam pengurusan," ungkap pekerja kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Saat disinggung peruntukan dan jumlah bangunan tersebut, pekerja mengatakan jenis bangunan ruko berjumlah 7 unit.
Baca Juga:
Bangunan Berlangsung Tanpa PBG di Jalan Armada Teladan Barat, Pemko Medan Disorot?
"Jenis ruko bangunan ini bang dan berjumlah 7 unit. Kalau bang mau lebih jelas lagi hubungi aja pengawas ataupun penanggung jawab bangunan ini namanya pak SAM***IR, kami hanya pekerja disini bang. Karena, bapak itu berpesan kepada kami siapa pun yang menanyakan terkait bangunan agar menghubunginya," sebutnya.
Wajar publik berasumsi dan menduga bahwa nama SAM***IR lebih kuat daripada izin PBG. Buktinya, maraknya bangunan liar atau tanpa PBG di Kota Medan diduga dibekingi oleh SAM***IR.
Terpisah, Lurah Sidorejo Medan Tembung D. Simanjuntak saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (19/3/2026) terkait bangunan ruko tanpa PBG di wilayahnya, belum berkomentar/bungkam hingga berita ini ditayangkan.