Metromedannews.co, Medan - Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butarbutar bungkam dan tidak berani memberikan jawaban pada wartawan terkait praktik perjudian online (judol) berkedok warnet diduga eksis beroperasi di wilayah hukumnya (wilkum) dan disebut-sebut beromset jutaan rupiah perhari.
Bisnis ilegal itu tepatnya berada di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan di dalam ruko berwana putih.
Baca Juga:
Kejati Jawa Tengah Periksa Jaksa Rembang Terkait Dugaan Suap Janji Tuntutan Ringan Kasus Judi Online
Amatan awak media dilokasi, Jumat (24/4/2026) sore praktik perjudian online tersebut beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan. Kuat dugaan bahwa pihak Polsek Medan Timur ada pembiaran dengan aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, seorang warga sekitar pada wartawan mengaku dengan keberadaan aktivitas judi online tersebut sangat mengkhawatirkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Dengan keberadaan aktivitas ilegal (judol) itu bang, sangat mengkhawatirkan keamanan warga sekitar dan yang paling kita takutkan anak-anak kami jadi terpengaruh," ujar warga sekitar berinisial FH pada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga:
Warga Resah Minta Polrestabes Medan Gerebek Judol Modus Warnet di Jalan AR Hakim
Ia berharap pihak kepolisian yakni Polsek Medan Timur - Polrestabes Medan segera menggerebek dan menutup lokasi judol tersebut secara permanen, guna situasi Kamtibmas aman dan kondusif.
"Kita berharap pihak kepolisian segera menindak tegas lokasi judol berkedok warnet itu, supaya Kamtibmas aman dan nyaman," harapnya mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi dari pihak Polsek Medan Timur.