Metromedannews.co, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota. Dua orang laki-laki (pelaku) berhasil ditangkap.
Kedua pelaku itu masing-masing, Andri Anwar alias Andre (47) warga Jalan B Katamso, Gang Pante Burung Lorong II, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun dan Edward Nababan (48) warga Jalan Bromo, Gang Sederhana, Kecamatan Medan Area.
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pemuda Spesialis Curanmor
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Poltak M.Tambunan, SH, MH, mengatakan penangkapan kedua pelaku curanmor itu berdasarkan laporan Edi Saritua Simanjuntak (korban) dengan laporan polisi nomor : LP/191/IV/2026/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
"Pelaku bernama Andri kita amankan di Jalan Multatuli, Keluhan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap teman pelaku bernama Edward dan berhasil ditangkap di seputaran Jalan Denai," sebut Iptu Poltak M.Tambunan kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Lanjut, dijelaskannya kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 06.30 Wib, korban melintas di Jalan Mahkamah. Kemudian korban berhenti di Pinggir Jalan untuk mengambil makanan sisa di tempat sampah dan posisi sepeda motor masih dalam keadaan hidup. Korban membelakangi sepeda motor berjarak 1 (satu) meter, selang beberapa menit datang pelaku mengambil sepeda motornya. Korban sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil di tangkap.
Baca Juga:
Polsek Medan Kota Tangkap Oknum Ormas Pelaku Pemukulan Petugas Parkir
Dari hasil interogasi petugas, Andri (pelaku) mengaku benar melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Edward. Pada saat melakukan aksi pencurian itu menggunakan becak mesin milik Edward. Setelah berhasil, kedua pelaku menjual sepeda motor tersebut ke Jalan Jermal 15 seharga Rp 1.200.000. Pelaku Andri mendapatkan bagian sebesar Rp 700.000 dan Edward Rp 500.000.
"Pelaku Andri merupakan residivis spesialis, curat, curas dan curanmor (3C). Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
[ REDAKTUR : HADI ]