Metromedannews.id | Saat ini pemerintah tengah mengupayakan sistem pelayanan administrasi menjadi lebih maju lagi.
Baca Juga:
Pendampingan Penyusunan Pohon Kinerja dan Cascading di Provinsi Kaltara
Terbukti dengan adanya proses digitalisasi pelayanan administrasi seperti dokumen-dokumen kependudukan.
Sebut saja dokumen Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Lakukan Kunjungan Ke DSLNG
Dokumen-dokumen yang dulunya berupa kertas ini kini bisa diakses secara digital dengan teknologi QR Code.
Melansir Kontan.co.id, kini dokumen-dokumen tersebut hadir dalam bentuk baru yang lebih canggih.
Di mana dalam dokumen tersebut tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil sebagai bentuk legalisasi.
Melainkan dilengkapi QR Code yang jika discan akan terhubung langsung ke situs Dukcapil.
Kemajuan ini tentu akan sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan.
Terlebih dokumen manual bisa saja rawan rusak dan juga hilang.
Selain terdapat QR Code, ada juga beberapa perbedaan mendasar lain antara dokumen lama dan yang baru, yakni:
1. Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
2. Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil
3. Tidak ada cap lembaga/instansi
4. Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri
5. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email
Nah, untuk Kawan Puan yang bertanya-tanya bagaimana mengganti dokumen lama ke model baru, berikut PARAPUAN rangkum langkah-langkahnya.
Untuk mendapatkan KK baru atau dokumen lain, kamu bisa mengurusnya langsung ke kantor Dukcapil, secara online di www.dukcapil.kemendagri.co.id atau aplikasi yang bisa diunduh di Play Store.
Pembaruan data atau penggantian model dokumen sendiri bersifat gratis atau tidak dikenai biaya.
Warga cukup datang ke Dukcapil atau masuk situs yang sudah tertera di atas.
Kemudian petugas akan memproses dokumen terbaru dan mengirimkan file ke email dalam format PDF.
Salinan digital ini bisa dicetak sendiri di rumah karena model dokumen terbaru tidak harus dicetak di kertas khusus.
Selain dikirimi file dokumen, kamu juga akan diberikan nomor PIN, sehingga file tersebut hanya bisa diakses oleh pemilik PIN.
Karena dokumen terbaru ini sudah tercatat secara digital, maka Kawan Puan bebas ingin mencetaknya atau tidak.
Adapun beberapa dokumen yang telah tersedia dengan model baru adalah sebagai berikut:
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak
Lantas apakah dokumen lama masih berlaku?
Perlu dijadikan perhatian, meski kini sudah tersedia model dokumen terbaru, namun dokumen seperti KK dan Akta Kelahiran versi lama masih tetap berlaku. [jat]