Metromedannews.id | Soal bocah 12 tahun yang diduga diperkosa dan dipaksa oral sex disebuah gudang yang berada di wilayah Kecamatan Percut Sei Tua, Deliserdang, akhirnya mulai menemui titik terang.
Menurut Kuasa Hukum Korban Johannes Siregar, SH terduga terlapor hari ini datang memenuhi panggilan pihak Unit PPA Polrestabes Medan. Johannes Siregar mengapresiasi kinerja Unit PPA Polrestabes yang telah bekerja secara profesional terhadap kasus yang dilaporkan kliennya.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kepada wartawan Johannes Siregar mengatakan setelah ia menerima kuasa dari kliennya ia terus memantau proses hukum yang dilakukan pihak Unit PPA Polrestabes Medan.
"Saya selalu memantau terus proses hukum yang dilakukan pihak unit PPA Polrestabes Medan atas kasus yang dilaporkan kliennya," katanya, Sabtu (16/7/2022).
Terang Johannes terkait kasus kliennya ia juga didampingi pihak lembaga perlindungan anak yang dibawah pimpinan Aris Merdeka Sirait.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Kita juga didampingi oleh lembaga perlindungan anak yang dibawah pimpinan Aris Merdeka Sirait sehingga kami tahu persis proses keterangan yang telah dilaporan klien saya," ungkapnya.
Jadi jelas Johannes, hari ini pada Sabtu (16/7/2022) Unit PPA Polrestabes Medan telah memanggil terduga terlapor pencabulan anak dibawah umur.
"Dengan adanya pemanggilan terhadap terduga terlapor, maka ini adalah sebuah harapan dari ibu korban yang mencari keadilan bagi putrinya," jelasnya.