Metromedannews.id | Soal bocah 12 tahun yang diduga diperkosa dan dipaksa oral sex disebuah gudang yang berada di wilayah Kecamatan Percut Sei Tua, Deliserdang, akhirnya mulai menemui titik terang.
Menurut Kuasa Hukum Korban Johannes Siregar, SH terduga terlapor hari ini datang memenuhi panggilan pihak Unit PPA Polrestabes Medan. Johannes Siregar mengapresiasi kinerja Unit PPA Polrestabes yang telah bekerja secara profesional terhadap kasus yang dilaporkan kliennya.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kepada wartawan Johannes Siregar mengatakan setelah ia menerima kuasa dari kliennya ia terus memantau proses hukum yang dilakukan pihak Unit PPA Polrestabes Medan.
"Saya selalu memantau terus proses hukum yang dilakukan pihak unit PPA Polrestabes Medan atas kasus yang dilaporkan kliennya," katanya, Sabtu (16/7/2022).
Terang Johannes terkait kasus kliennya ia juga didampingi pihak lembaga perlindungan anak yang dibawah pimpinan Aris Merdeka Sirait.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Kita juga didampingi oleh lembaga perlindungan anak yang dibawah pimpinan Aris Merdeka Sirait sehingga kami tahu persis proses keterangan yang telah dilaporan klien saya," ungkapnya.
Jadi jelas Johannes, hari ini pada Sabtu (16/7/2022) Unit PPA Polrestabes Medan telah memanggil terduga terlapor pencabulan anak dibawah umur.
"Dengan adanya pemanggilan terhadap terduga terlapor, maka ini adalah sebuah harapan dari ibu korban yang mencari keadilan bagi putrinya," jelasnya.
Ia juga berharap agar ada kepastian hukum terhadap kliennya. Informasi yang ia dapatkan bahwa saat ini terduga terlapor datang dalam dalam memenuhi pemanggilan pihak Unit PPA Polrestabes Medan.
"Informasi yang saya dapat bahwa siterduga terlapor datang dalam pemanggilan pihak kepolisian hari ini dan masih dalam pemeriksaan di tingkat sidik. Dari tingkat sidik disitu akan ditentukan status siterduga terlapor," bebernya.
Sambung Johannes Siregar mengungkapkan, saat ibu korban mendengar adanya pemanggilan terhadap terduga terlapor langsung sujud syukur sembari menangis dan berharap kasusnya segera terungkap sehingga adanya kepastian hukum dan keadilan terhadap putrinya.
"Akibat dari peristiwa yang menimpa putrinya, korban sampai saat ini korban trauma dan takut jika bertemu dengan orang. Selain itu korban juga tidak mau masuk sekolah padahal seharusnya korban sudah masuk sekolah di kelas VII (SMP), hal ini yang menambah sedih ibu korban melihat anaknya trauma dan karena takut jadi bulian teman temannya, ibu serta korban sat ini telah kita asingkan ketempat yang aman untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi beberapa wartawan kepada Kanit PPA Polrestabes Medan, apakah benar terduga terlapor datang memenuhi panggilan pihak Polrestabes Medan. AKP Madianta Ginting menyampaikan sesuai jadwal pemanggilan hari ini. "Sesuai jadwal panggilan hari ini," tulusnya singkat. [rum]