Metromedannews.co, Medan - Bangunan mewah tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bebas berlangsung di Jalan Turi Medan. Ironisnya, Lurah Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Said Hamadi, A.Md saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/1/2026) melalui pesan WhatsApp, enggan berkomentar alias bungkam.
Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena berdampak dengan kerugian PAD kota Medan. Bahkan diduga pihak Kelurahan Sudirejo I terkesan tutup mata atas pembangunan tersebut.
Baca Juga:
Laporan Pak Walikota!!! Bangunan Tanpa PBG Bebas Berdiri di Jalan Palang Merah Medan
Diketahui bahwa bangunan mewah itu sesuai dengan izin tertera di PBG hanya berjumlah 2 unit 3 lantai, namun yang dibangun 6 unit 3 lantai.
Seorang warga sekitar lokasi bangunan tersebut bernama Anto saat ditemui awak media, Senin (5/1/2026) pagi, mengatakan bahwa pemilik bangunannya kebal hukum sehingga mengabaikan program Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam meningkatkan PAD Kota Medan.
"Sepertinya ada yang membekingi pemilik bangunan itu bang, makanya terkesan kebal hukum dan menantang Pemko Medan. Kalau tidak ada yang bekingi mana lah mungkin bangunan mewah seperti itu bisa berdiri tanpa ada hambatan," ungkap Anto.
Baca Juga:
Sudah Disurati, Dua Bangunan Tanpa PBG Tetap Berlangsung di Jalan Panglima Denai Medan Amplas
Lebih lanjut Anto menjelaskan, bahwa sebelumnya pihak Satpol PP kota Medan sudah melakukan teguran tegas agar melengkapi izin PBG nya. Namun hal tersebut juga diabaikan pemilik bangunan hingga saat ini.
"Sebelumnya pihak Satpol PP sudah melakukan peneguran tegas yang disaksikan masyarakat atas pelanggaran bangunan karena tidak sesuai dengan PBG. Namun, itu pun diabaikan pemilik bangunannya," sebutnya.
"Kita berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar turun langsung menindak tegas bangunan yang tidak sesuai dengan izin PBG di Jalan Turi Medan, guna meningkatkan PAD kota Medan," pungkasnya.