Metromedannews.co, Medan - Pembangunan kafe mewah berlantai 2 di Jalan Setia Jadi Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan semakin merosot.
Seorang warga yang tak jauh dari lokasi bangunan bernama Rudi (40) mengaku heran dengan pembangunan kafe mewah itu bebas berdiri meski belum mengantongi izin PBG.
Baca Juga:
Tanpa PBG, Satu Unit Bangunan Hampir Selesai di Jalan GB Joshua Medan
"Heran juga bang, kok bisa bangunan itu berlangsung tanpa PBG. Setau saya setiap namanya bangunan permanen harus melengkapi izin PBG dulu baru bisa berlangsung pembangunan," kata Rudi kepada metromedannews.co, Selasa (27/1/2026).
Dalam hal ini, Rudi menilai bahwa antara pemilik bangunan dengan instansi terkait diduga ada main mata (kongkalikong) sehingga bangunan tetap berlangsung meski belum mengantongi izin PBG.
"Kuat dugaan kita bahwa antara pemilik bangunan dengan pihak berwajib sudah kongkalikong sehingga bangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan," ujarnya.
Baca Juga:
Kebal Hukum, Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Pelangi Tantang Pemko Medan
Ia juga meminta agar Pemerintah Kota (pemko) Medan supaya lebih meningkatkan pengawasan atau penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang banyak saat ini guna meningkatkan PAD Kota Medan.
"Pemko Medan harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap bangunan-bangunan liar yang marak saat ini. Supaya PAD kota Medan semakin meningkat," tandasnya.
Pihak Trantib Kecamatan Medan Timur Tuah Ediyanto saat ditemui awak media metromedannews.co di ruang kerjanya membenarkan bahwa bangunan kafe di Jalan Setia Jadi Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sudah memberikan himbauan (peneguran) serta menyurati Sat Pol PP Kota Medan.