Metromedannews.co, Medan - Pemilik sejumlah bangunan mewah yang diduga tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terletak di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Ironisnya, meski tidak sesuai dengan PBG, proyek tersebut tetap berlangsung hingga menyita perhatian masyarakat sekitar.
Diketahui sebelumnya, tim terpadu Pemko Medan yang terdiri dari Perkim, Satpol PP, pihak Kepolisian dan Kecamatan/Kelurahan telah melakukan penindakan tegas serta himbauan untuk melengkapi izin lengkap PBG nya.
Baca Juga:
Diduga Belum Kantongi PBG dan SLF, Pembangunan Lapangan Padel di Pondok Kopi Tetap Berjalan Meski Sudah Diperingatkan
"Kita telah melakukan penindakan terhadap bangunan tersebut pada Rabu (29/4/2026) lalu bersama tim terpadu," ungkap Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung, Abdi Sinaga, Selasa (14/7/2026).
Ia juga menyatakan, pihaknya telah kembali menyampaikan himbauan secara lisan kepada pemilik bangunan tersebut.
"Kita sudah menindaklanjuti persoalan bangunan di Jalan Tuasan dengan menyampaikan himbauan secara lisan melalui Trantib Medan Tembung," ujarnya.
Baca Juga:
Diduga Bangun Ratusan Unit Tanpa Izin, Proyek di Pulo Gebang Jadi Sorotan Warga dan Pemerhati Tata Ruang
Dalam hal ini, Kadis Perkim Kota Medan, John Ester Lase dikonfirmasi via seluler belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Diberitakan sebelumnya, bangunan mewah bebas berlangsung di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung meski diduga tidak sesuai dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal ini terpantau awak media dilokasi bahwa izin yang tertera di PBG sejumlah 19 unit 3 lantai, sedangkan yang bangun 23 unit.
Meski demikian, pengerjaan bangunan tetap beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang yakni, Dinas Perkim, Satpol PP maupun pihak Kecamatan.