Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengalami kerugian dan kebocoran pendapat asli daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.
Mandor sekaligus pekerja saat ditemui dilokasi mengatakan agar menghubungi pengawas bangunan mengenai izin PBG nya.
Baca Juga:
Diduga Belum Kantongi PBG dan SLF, Pembangunan Lapangan Padel di Pondok Kopi Tetap Berjalan Meski Sudah Diperingatkan
"Kami tidak tahu bang soal izin bangunan, langsung tanya aja sama pengawasnya (Samsu***)," ujar salah seorang pekerja saat ditemui wartawan di lokasi, Senin (13/7/2026).
Pekerja ini juga menyatakan mengenai bangunan dipercayakan kepada pengawas yakni Samsu***. Namun saat ditanya berapa jumlah bangunan yang sedang dikerjakan, ia mengatakan berjumlah 23 unit.
"Semuanya sekitar 23 unit bang, kalau izinnya langsung aja tanya pengawasnya," katanya mengakhiri.
Baca Juga:
Diduga Bangun Ratusan Unit Tanpa Izin, Proyek di Pulo Gebang Jadi Sorotan Warga dan Pemerhati Tata Ruang
Sementara itu, salah seorang warga sekitar berinisial IS kepada wartawan mengatakan, bahwa bangunan tersebut sudah berlangsung lebih kurang 3 bulan yang lalu.
"Namun, PBG bangunan itu tidak terlihat terpasang di depan bangunannya," kata IS.
[ REDAKTUR : HADI ]