Metromedannews.co, Medan - Lembaga FOKUS Rehabilitasi Narkotika Indonesia (FOKUS RNI) bersama BNNP Sumatera Utara, Polres Pelabuhan Belawan dan Pemerintah Kecamatan Medan Belawan melaksanakan kegiatan sinergitas terpadu dalam mewujudkan dan mengupayakan tindakan serta penanganan penyalahgunaan zat di Pesisir Kota Medan.
Hal tersebut dilaksanakan untuk para korban penyalahgunaan zat yang sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian. Sebanyak belasan klien hasil penjangkauan dan pengamanan Polres Pelabuhan Belawan telah dirujuk ke Lembaga FOKUS RNI untuk menjalani proses stabilisasi awal selama kurang lebih 1 bulan.
Baca Juga:
Sasaran Nonfisik di Tapteng Selesai, Satgas TMMD Fokus pada Sasaran Fisik
Ketua Pengelola FOKUS RNI Mifta Fariz menjelaskan, bahwa proses tersebut bertujuan untuk pemulihan kondisi fisik, psikologis, serta pembentukan motivasi perubahan perilaku sebelum memasuki tahap rawatan lanjutan.
"Setelah melewati fase stabilisasi, para klien kemudian melanjutkan proses pemulihan melalui program Rehabilitasi Berbasis Masyarakat yang dilaksanakan oleh BNNP Sumatera Utara melalui Mobil Rehabilitasi Keliling, bertempat di Kantor Camat Medan Belawan," terang Mifta Fariz kepada wartawan di Kantor FOKUS RNI Deli Serdang, Kamis (19/2/2026).
"Program ini difokuskan pada konseling lanjutan, monitoring kondisi pemulihan, edukasi keluarga, serta penguatan fungsi sosial agar klien dapat kembali beradaptasi di lingkungan masyarakat," lanjutnya.
Baca Juga:
Operasi Patuh Toba 2023 Dimulai, Ini Fokus Utamanya!!!
Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Camat Medan Belawan, Lurah, serta perangkat Pemerintahan Kecamatan sebagai bentuk dukungan nyata Pemerintah daerah terhadap pemulihan korban penyalahgunaan zat.
Pemerintah Kecamatan Medan Belawan juga menegaskan bahwa pendekatan rehabilitatif merupakan langkah strategis dalam menekan angka penyalahgunaan zat sekaligus memulihkan produktivitas masyarakat.
Pihak Polres Pelabuhan Belawan menyampaikan bahwa langkah rujukan rehabilitasi ini merupakan implementasi pendekatan humanis dan kesehatan masyarakat, dimana korban penyalahgunaan zat ditempatkan sebagai individu yang perlu ditolong dan dipulihkan.