Metromedannews.co, Medan - Terkait bangunan diduga belum memiliki izin PBG (bangunan liar) yang terletak di Jalan Pelangi, Kecamatan Medan Kota bebas berdiri kokoh dan tak kunjung ditindak tegas oleh instansi terkait menuai sorotan publik.
Dalam hal ini, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/1/2026) mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada masuk monev dari perkim.
Baca Juga:
Kebal Hukum, Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Pelangi Tantang Pemko Medan
"Terima kasih atas informasinya, tapi sampai saat ini belum ada masuk monev dari perkim terkait objek di atas. Utk pengaduan selanjutnya boleh juga dikirim atau diinfo ke media pengaduan satpol pp," tegas Albena menjawab konfirmasi awak media.
Sementara itu, Plt Camat Medan Kota, Endang Wastiani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/1/2026) terkait bangunan belum memiliki izin PBG berdiri kokoh di Jalan Pelangi, Kecamatan Medan Kota, mengaku sudah mengecek dan telah memberikan surat himbauan.
"Kmrin sdh kami cek lagi melalui kelurahan bang. Pemilik bangunan menyampaikan PBG sdg proses pengurusan. Srt himbauan dari Kecamatan sdh kita sampaikan ya bg," jawab Endang.
Baca Juga:
Kecolongan!! Bangunan Diduga Tanpa PBG Berdiri Kokoh di Jalan Pelangi Medan
Lanjut, Endang menyatakan bahwa penindakan bangunan tanpa PBG tersebut boleh dilakukan Satpol PP.
" Izin bang....penindakan boleh di lakukan oleh satpol bg. Pada setiap srt himbauan yg kami layangkan...kami selalu ingatkan agar menghentikan kegiatan pembangunan sampai PBG terbit," tegasnya.
Ketika dimintai bukti surat yang sudah dilayangkan ke Satpol PP untuk diteruskan dan dikonfirmasi ke Walikota Medan, Plt Camat Medan Kota mengatakan surat tersebut tidak bisa dibagikan.