Metromedannews.co, Medan - Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) soroti dan meminta Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Pemerintah Kota (Pemko) Medan, DPRD Medan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) serta pihak pengusaha. Permintaan ini terkait dugaan berdirinya bangunan seperti kafe, restoran dan supermarket di kawasan eks permukiman maupun perkantoran di lahan milik PT KAI yang berada di Jalan Prof HM Yamin simpang Jalan HM Said, Jalan Sena dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Hal ini disampaikan Direktur PUSHPA, Muslim Muis, menanggapi informasi dari sejumlah media online terkait adanya proyek pembangunan yang sebagian bahkan telah beroperasi, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga:
ATR/BPN Tegaskan Tanah Tanah Abang Milik Negara, KAI Kantongi HPL
"Kami sebagai lembaga yang concern terhadap persoalan hukum mempertanyakan status bangunan yang sudah selesai maupun yang masih dalam tahap pengerjaan di lokasi tersebut," ujar Direktur PUSHPA, Muslim Muis.
Muslim menyoroti legalitas penggunaan lahan tersebut. Ia mempertanyakan apakah para pelaku usaha telah mengantongi diduga izin pemanfaatan lahan sebelum mendirikan bangunan, baik dari PT KAI maupun Kementerian BUMN sebagai pemilik aset.
"Seperti hak guna bangunan (HGB), hak pengelolaan lahan (HPL), maupun perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan," jelasnya.
Baca Juga:
Intimidasi Pekerja di PTPN IV, Federasi Serbuk Jambi Minta Polisi Periksa Pimpinan PTPN IV Regional Jambi
Selain itu, menurutnya, meski lahan berada di bawah Kementerian BUMN, setiap bangunan tetap wajib memiliki izin dari pemerintah daerah setempat dalam hal ini Pemko Medan.
Ia menegaskan, setiap bangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Muslim juga menyebut Kejaksaan dapat memanggil Wali Kota Medan, pimpinan DPRD, termasuk Komisi III dan Komisi IV DPRD Medan, untuk dimintai keterangan. Hal ini tidak hanya menyangkut potensi pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga diduga aspek kelayakan bangunan.