"Pengawasan oleh pemerintah daerah dan DPRD penting, termasuk koordinasi dengan PT KAI. Ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan aspek hukum tetap dihormati," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pemberitaan media, Komisi IV DPRD Medan telah melakukan kunjungan lapangan dan menemukan dugaan bahwa sejumlah bangunan belum mengantongi izin.
Baca Juga:
ATR/BPN Tegaskan Tanah Tanah Abang Milik Negara, KAI Kantongi HPL
"Kunjungan itu tentu didampingi dinas terkait, termasuk unsur kecamatan Medan Timur, yang dilakukan pada 6 April 2026. Seharusnya ini disikapi lebih tegas," katanya.
Sikap Tegas Diharapkan
Muslim meminta Wali Kota Medan dan pimpinan DPRD segera mengambil sikap atas temuan tersebut, yang juga diperkuat dengan hasil kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Medan.
Baca Juga:
Intimidasi Pekerja di PTPN IV, Federasi Serbuk Jambi Minta Polisi Periksa Pimpinan PTPN IV Regional Jambi
Ia juga mendorong Kejaksaan segera merespons dengan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap PT KAI, Dinas terkait di Pemko Medan, serta pihak legislatif.
Menurutnya, Kejaksaan tidak perlu menunggu laporan resmi untuk menindaklanjuti persoalan ini. Selain Bidang Pidsus, pengawasan juga dapat dilakukan melalui bidang intelijen.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyatakan pihaknya segera menjadwalkan pemanggilan terhadap PT KAI dan dinas terkait.