Metromedannews.co, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (22/4/2026) sore kemarin membongkar praktek jual beli narkoba, yang menjadikan pasar tradisional sebagai tempat transaksi. Pelaku yang ditangkap, kerap memanfaatkan keramaian pasar, agar transaksi narkoba tidak diketahui.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Jumat (24/4/2026) siang mengaku, pelaku yang ditangkap yakni NS (38) warga Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Timur.
Baca Juga:
Respon Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, Tindak Lanjuti Informasi Pengguna Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
Pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu, yang dalam satu bulan terakhir kerap menjual narkoba di kawasan pasar tradisional di Jalan Selamat, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
“Ada peran masyarakat juga dalam penangkapan pelaku ini. Lokasi penangkapan, ikut ambil bagian dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan, yang mulai kembali menghidupkan siskamling. Warga yang melapor kepada kami, langsung kami respon dan Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti paket sabu siap edar dan sejumlah uang tunai,” ungkap Rafli.
Rafli menambahkan, pelaku sengaja menjadikan pasar tradisional sebagai lapak menjual narkoba. Pelaku, memanfaatkan keramaian warga saat bertransaksi dengan pembeli, agar tidak terlihat terlebih diketahui petugas.
Baca Juga:
Sejukkan Ramadan, Satresnarkoba Polres Labusel Bagikan Takjil Sambil Tebar Pesan Anti-Narkoba
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp.100 ribu rupiah, dalam setiap gram sabu yang berhasil dijual.
“Pelaku ini sengaja memanfaatkan keramaian pasar tradisional, jadi saat bertransaksi tidak terlihat. Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, perkembangan lebih lanjut nantinya akan kami sampaikan,” pungkas Rafli.
[ REDAKTUR : HADI ]