Metromedannews.co, Medan - Ketua Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (KPSKN PIN RI) Sumatera Utara Taulim P Matondang, menyoroti maraknya bangunan liar atau tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Salah satunya bangunan mewah diduga belum memiliki PBG di Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota berdiri hampir rampung.
Dalam hal ini, KPSKN PIN RI Sumut mendesak pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tat Ruang (PKPCKTR) dan Sat Pol PP Kota Medan untuk segera melakukan penertiban serta menghentikan bangunan tanpa PBG tersebut, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Baca Juga:
Satu dari Tiga Tersangka Kasus Sabu 58 KG Berhasil Kabur, Polda Jambi Terbitkan DPO
"Kita meminta pihak dinas terkait yakni PKPCKTR dan Sat Pol PP Kota Medan agar serius dan segera menertibkan serta menghentikan bangunan yang diduga belum memiliki PBG seperti bangunan mewah di Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, guna meningkatkan PAD," ungkap Taulim, Selasa (14/4/2026).
Taulim menyebutkan bahwa sesuai peraturan walikota (Perwal) Kota Medan No. 44 tahun 2018, kewajiban mengurus izin sebelum mendirikan, mengubah, memperluas atau mengurangi bangunan gedung.
"Nah, dalam perwal Kota Medan itu sudah jelas dan tegas setiap pendirian bangunan terlebih dahulu mengurus izin PBG. Apabila ditemukan bangunan berdiri tanpa PBG penindakan harus dilakukan oleh Sat Pol PP berdasarkan Perwal/Perda teknis setempat, mencakup teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pembongkaran," sebutnya.
Baca Juga:
DPRD Kota Medan Akan Gelar Kunjungan Lapangan Terkait Bangunan Tanpa PBG di Lahan Aset PT KAI
Untuk itu, lanjut Taulim, pihaknya akan segera melayangkan surat ke DPRD Medan terkait bangunan liar (tanpa PBG) tersebut.
"Kita akan melayang surat ke DPRD Medan terkait bangunan liar atau tanpa PBG tersebut," pungkasnya.
[ REDAKTUR : HADI ]