Metromedannews.co, Medan - Bangunan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Gedung Bangunan (PBG) yang terletak di Jalan HM. Joni, Kecamatan Medan Kota tepatnya didepan ALTIC HOUSEWARE, tetap berlangsung tanpa hambatan.
Dalam hal ini, menjadi tantangan besar bagi pihak Kecamatan Medan Kota dan pemerintah kota Medan dalam penertiban bangunan-bangunan liar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
Bangunan Mewah Tanpa PBG Bebas Berdiri di Jalan Tuasan, Camat Medan Tembung Bungkam saat Dikonfirmasi
Kuat dugaan antara pemilik bangunan dengan pemerintah yang berwenang ada kedekatan khusus sehingga terkesan pembiaran dan pembangunan tetap berlangsung.
Hal itu, diungkapkan salah seorang warga setempat yang mengaku bernama Ari kepada awak media, Jumat (28/11/2025).
"Setau aku bang, kalau mau mendirikan bangunan itu harus mengurus izin PBG dulu baru berlangsung pengerjaan. Nah, ini gak ada plan PBG nya, tapi pengerjaan tetap berlangsung. Patut diduga antara pemilik bangunan dan pemerintah terkait ada hubungan khusus sehingga melakukan pembiaran hingga pengerjaan tetap berlangsung," ungkapnya dengan nada serius.
Baca Juga:
Walikota Medan Diminta Evaluasi Camat Medan Perjuangan, 11 Ruko di Gang Penghulu Sei Kera Hulu Berdiri Diduga Tanpa PBG
"Kalau seperti ini, bisa dibilang pihak Kecamatan Medan Kota tidak mendukung program Bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam meningkatkan PAD Kota Medan," sambungnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Medan menertibkan bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin PBG (bangunan liar). "Kita minta pihak Pemko Medan menertibkan bangunan-bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG. Supaya PAD kota Medan semakin meningkat," pungkasnya.
Sementara itu, Camat Medan Kota, Dr. H. Raja Ian Andos Lubis S.STP, M.AP saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/11/2025) belum memberikan jawaban alias bungkam, hingga berita ini ditayangkan.