Metromedannews.co, Medan - Meski telah dihimbau dan disurati pihak Kelurahan pemilik bangunan yang diduga tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung tepatnya di samping PDAM Tirtanadi tetap berlangsung dan hampir selesai. Hal ini, terkesan diabaikan pemilik bangunannya dan sepertinya menantang Pemko Medan hingga kebal hukum.
"Sudah kita himbau dan surati pemilik bangunannya agar melengkapi izin PBG nya dengan sesuai bang. Kalau penindakan dan pemberhentian bangunan itu pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP," tegas Lurah Sidorejo Hilir Rian Fauzan Harahap kepada awak media, Kamis (19/2/2026) malam.
Baca Juga:
Komisi II DPRD Sumedang Lakukan Pengawasan ke PT Gudang Mas Bersama di Ujungjaya
Lanjut, Rian menegaskan, seluruh bangunan yang diduga tidak memiliki atau tidak sesuai PBG di wilayah Kelurahan Sidorejo Hilir semua pemilik bangunan telah disurati dan himbau agar melengkapi PBG nya.
"Bukan hanya bangunan yang di Jalan Tuasan bang, seluruh bangunan di Kelurahan Sidorejo Hilir yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan PBG sudah kita surati dan himbau agar melengkapi izin PBG nya," tegasnya lagi.
Dalam hal ini, kata Rian, ia mendukung penuh program bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Baca Juga:
Tanpa PBG Bangunan di Hotel Crystal Hampir Selesai, Pemko Medan Diminta Bertindak
"Kita mendukung penuh program bapak Walikota Medan dalam meningkatkan PAD Kota Medan," tandasnya.