Metromedannews.co, Medan - Pelantikan 46 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai yang dilakukan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, Kamis (23/10/2025) menuai sorotan masyarakat.
Pasalnya, ada beberapa orang terdekat dan memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah menduduki jabatan strategis.
Baca Juga:
Tim PKK Sumut Evaluasi Lomba Tertib Administrasi PKK di Kelurahan Binjai Estate Binjai Selatan
Beberapa pejabat yang memiliki hubungan keluarga tersebut yakni Heny Sri Dewi Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu saat ini dilantik sebagai Kepala Inspektur.
Selain itu, Chairin Fitri Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, saat ini dilantik sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Kemudian, Irwansyah Nasution yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Binjai, turut ikut dalam pelantikan tersebut. Jabatannya turun sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Baca Juga:
Ketua TP PKK Kota Binjai Kunjungi Poklak UP2K PKK Kelurahan Payaroba, Beri Dukungan Jelang Final Lomba Tingkat Provinsi
Penggantinya disebut-sebut berangkat dari keluarga wali kota, adalah Chairin Simanjuntak yang turut dilantik sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Binjai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai, Rahmad Fauzi, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 18.55 Wib mengelak saat ditanya adanya beberapa pejabat yang dilantik keluarga dari Walikota Binjai. "Kok kesitu larinya, kan sudah sesuai," ujarnya via telepon whatsapp.
Menurutnya, pelantikan tersebut atas dasar uji kompetensi yang sudah mendapatkan persetujuan teknis. "Baik dari BKN maupun Mendagri," ucapnya.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tidak ada jabatan definitif pasca pelantikan. Mulai dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) hingga Asisten I. Soalnya, pejabat yang mengisi jabatan pada OPD digeser dan bahkan diturunkan jabatannya.
Seperti Kadis Perkim Binjai, Mahyar Nafiah dilantik sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai. Selain Mahyar, juga ada Aldi Agustian, mantan Asisten I yang turun jabatan sebagai Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Binjai.
Sedangkan Kepala Dinas PMPPTSP Kota Binjai, Heny Sitepu dilantik sebagai Inspektur Kota Binjai, menggantikan Eka Edi Saputra. Lalu Eka Edi Saputra dilantik sebagai Asisten Administrasi Umum.
Terakhir, Kepala Diskominfo Binjai, Sofyan Siregar dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Binjai.
Tidak hanya pejabat eselon II yang dilakukan, juga ada pejabat eselon III dan IV uang turut dilantik. Sejumlah Camat di Kota Binjai pun turut dirotasi.
Secara hukum di Indonesia, tindakan pejabat daerah yang melantik anggota keluarga menjadi pejabat merupakan bentuk nepotisme dan dilarang keras serta dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif berat.
Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Bagi pelaku nepotisme dapat dipidana penjara paling singkat dua tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.