Metromedannews.id, Medan - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Kanwil Imipas Sumut kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/7/2025), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Rida Sahputra membeberkan penindakan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial SS dan GS yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga:
WNA Asal Palestina Dipenjara dan Dideportasi Karena Kedapatan Bawa Sabu
Acara konferensi pers turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Theodorus Simarmata, Kepala Kesbangpol Kota Medan Odi, serta para undangan dan awak media.
Dalam sambutannya, Theodorus menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar sanksi administratif, tetapi bagian dari langkah strategis dan profesional untuk menjaga ketertiban umum serta kedaulatan negara.
Kronologi Penindakan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil rapat rutin Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang melibatkan instansi terkait, Imigrasi Polonia menerima informasi tentang keberadaan dua WNA mencurigakan di wilayah Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Baca Juga:
Meresahkan Warga, Tiga WNA Asal Pakistan Ditangkap Petugas Imigrasi di Apartemen Kemang View
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, pukul 11.30 WIB, tim intelijen dan penindakan keimigrasian segera melakukan pengecekan lapangan. Hasilnya, dua pria berkewarganegaraan India berinisial SS dan GS diamankan.
SS diketahui hanya memiliki Emergency Passport yang dikeluarkan oleh pemerintah India dan berlaku hingga 4 April 2015. Dokumen tersebut sudah kadaluwarsa 10 tahun dan SS tidak memiliki visa atau izin tinggal sah di Indonesia.
GS, rekan senegaranya, juga tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah, serta tidak memiliki izin tinggal sesuai ketentuan hukum di Indonesia.