Keduanya langsung diamankan dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Peringatan Tegas untuk WNA Lain
Baca Juga:
WNA Asal Palestina Dipenjara dan Dideportasi Karena Kedapatan Bawa Sabu
Theodorus Simarmata menegaskan, penindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh WNA agar senantiasa mematuhi peraturan dan perizinan keimigrasian.
"Indonesia adalah negara hukum. Siapa pun yang berada di negeri ini wajib mematuhi aturan tanpa terkecuali,” tegas Theodorus Simarmata.
Ia juga mengapresiasi respons cepat dan profesional dari tim Imigrasi Polonia dalam menangani laporan masyarakat serta bersinergi dengan TIMPORA yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
Baca Juga:
Meresahkan Warga, Tiga WNA Asal Pakistan Ditangkap Petugas Imigrasi di Apartemen Kemang View
"Partisipasi masyarakat adalah kunci penting. Kami ajak publik terus bersinergi dalam menjaga keamanan keimigrasian", pungkasnya.