Metromedannews.co, Medan - Upaya mediasi antara MS (pelapor) dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang berinisial BB (terlapor) atas dugaan kasus pengancaman dan pemerasan sebesar Rp 280 juta berujung gagal.
Maka dari itu, kata MS, pihaknya meminta Polres Dairi agar propesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporannya terhadap BB.
Baca Juga:
Kasus Pengancaman di Sumbul Dairi, DSS Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Semalam sudah kami laksanakan mediasi dengan pihak terlapor (BB) namun tidak ada titik terang," ungkap MS kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Ia juga menilai bahwa terlapor BB terkesan mengabaikan dan sepele atas laporannya di Polres Dairi, sehingga BB merasa kebal hukum.
"Saya menilai terlapor BB sepele dengan laporan saya di Polres Dairi, karena memang sampai saat ini beliau belum di panggil penyidik. Sehingga dia (terlapor) kebal hukum," bebernya.
Baca Juga:
Warga Bintang Hulu Dairi Desak APH Periksa DS, Diduga Korupsi Dana KBR
MS berharap pihak Kepolisian Polres Dairi segera menetapkan terlapor BB sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman tersebut.
Karena, lanjut MS, sampai detik ini mulai dari laporannya berlangsung di Polres Dairi terlapor BB belum ada niat baik untuk terjalinnya mediasi.
"Sampai detik ini terlapor BB belum ada menghubungi atau menemui saya langsung. Terjadi pun semalam acara mediasi hanya dihadiri perwakilan atau utusan dari terlapor untuk menemui saya. Jadi, saya minta dan berharap Polres Dairi segera menetapkan BB sebagai tersangka, sesuai perkara yang saya laporkan," tandasnya.
[ REDAKTUR : ROI ]