Metromedannews.co, Medan - Polsek Medan Timur diduga menahan seorang laki-laki dewasa berinisial EP (40) warga Jalan Pelita 4, Gang Pos, Kecamatan Medan Perjuangan. EP diketahui merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Dia (EP) ditahan atas dugaan kasus pencurian satu unit Handphone yang terjadi di Jalan Perjuangan, Gang Mulia, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (16/5/2026) lalu.
Hal itu disampaikan langsung Sarli Purba (53) didampingi istrinya kepada wartawan, Sabtu siang (30/5/2026).
Baca Juga:
Resahkan Warga, Wanita ODGJ Dievakuasi Satpol PP Dairi
"EP itu merupakan adik kandung saya pak. Adik saya itu dalam keadaan tidak sehat pak kejiwaannya atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Semua masyarakat disini sudah mengetahui bahwa adik saya itu ODGJ. Meskipun demikian dia tidak pernah mau menggangu orang (warga sekitar). Kesehariannya mencari barang-barang rongsokan (botot)," ungkap Sarli.
"Adik saya itu sudah 2 Minggu ditahan di Polsek Medan Timur atas dugaan kasus pencurian Handphone," sambungnya.
Ironisnya, lanjut Sarli, adiknya (EP) itu saat diamankan korban (pemilik Handphone) dipukuli hingga babak belur pada bagian tubuhnya.
Baca Juga:
Gadis 18 Tahun di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung dengan Cobek dan Pisau Dapur
"Waktu adik saya diamankan pemilik Handphone (korban), adik saya itu dipukuli hingga luka-luka lebam di bagian tubuhnya. Usai dianiaya, adik saya dibawa ke Polsek Medan Timur dan ditahan (dimasukkan dalam sel)," ujarnya.
"Pada saat adik saya dianiaya korban, masyarakat yang ada di lokasi kejadian sudah meneriaki bahwa dia ODGJ. Namun, amarah korban tak tertahan hingga memukuli adik saya. Logikanya lah pak, kalau adik saya itu orang waras apa mungkin mengangkat handphone saat di hubungi korban, pastinya kan kalau dia waras udah pasti menjualnya. Dan pada saat itu juga korban langsung mengambil handphonenya dari tangan adik saya," lanjutnya.
Menurutnya, pihak Polsek Medan Timur tidak mendalami keadaan atau pun kejiwaannya adiknya dalam proses penanganan hukum.
"Saya heran dan bingung juga pak, bukan mau mengabaikan perbuatan adik saya yah. Apa bisa ODGJ di tahan Polisi ataupun di proses hukum?. Adik saya itu sudah lebih dari 10 tahun dalam gangguan kejiwaan, semua masyarakat disini sudah tau dan dia tidak pernah mengganggu orang. Adik saya di pukuli pemilik Handphone (korban) di lokasi kejadian, apa itu tidak melanggar hukum? ," imbuhnya.
Ia berharap pihak Polsek Medan Timur lebih profesional dalam menangani kasus adiknya yang saat ini masih di sel tahanan.
Dalam hal ini juga, tegas Sarli, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas penganiayaan yang dialami adiknya.
Terpisah, Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butarbutar, SH, dikonfirmasi awak media via seluler mengatakan bahwa sampat ini belum ada pernyataan atau surat resmi dari Rumah Sakit Jiwa yang menyatakan pria tersebut ODGJ.
"Sampai sekarang enggak ada surat keterangan bahwa dia ODGJ, apa dasarnya dibilang dia ODGJ, ada surat dari dokter atau darimana?. Kalau hanya keterangan dari keluarga mana bisa, kalau ada mereka bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit jiwa baru kita katakan ODGJ. Selama pemeriksaan tidak ada masalah. Kalau pemeriksaan kita tidak bisa menyatakan ODGJ kalau enggak ada ahli yang mengatakan. Terkecuali ada surat dari dokter. Dia kan melakukan tindak pidana. Pemeriksaan dia tidak ada kendala. Kalau keluarga bisa memperlihatkan bukti resmi dia ODGJ, kan itu bisa jadi bahan pertimbangan bagi kita," tegas Kapolsek Medan Timur.
[ REDAKTUR : HADI ]