Metromedannews.co, Medan - Judi Las Vegas alias perjudian terbesar ada di Sumatera Utara yakni di Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang tak kunjung digerebek oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Praktik perjudian tersebut sudah lama beroperasi hingga kini masih tetap eksis.
Berbagai macam praktik perjudian ada tersedia di Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, seperti judi tembak ikan, dadu samkwan, roulette, dll.
Baca Juga:
Tak Kapok, 'Las Vegas' Sky Garden Beroperasi Kembali
Pasalnya, pihak kepolisian Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan diduga tidak mampu menggerebek lokasi tersebut. Bahkan terkesan mengizinkan aktivitas perjudian itu beroperasi.
Perlu diketahui, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian baik itu judi darat maupun judi online.
Ia juga menyampaikan ke seluruh jajaran kepolisian agar tidak terlibat dengan namanya praktik perjudian ataupun membekingi.
Baca Juga:
Polisi Geledah Sebuah Rumah Terkait Kasus Pembunuhan Rapper Legendaris 'Tupac Shakur'
"Saya tidak akan memberikan toleransi kalau masih ada yang kedapatan membekingi atau membiarkan praktik perjudian. Apakah itu Kapolda, Kapolres, Direktur dan Kapolsek saya tidak peduli akan saya copot”, tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam amanahnya ke seluruh jajaran kepolisian.
Namun sangat disayangkan, amanah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepertinya diabaikan oleh pihak Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan.
Informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat (sumber) yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan perjudian Las Vegas di Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang itu sudah lama beroperasi dan belum pernah digerebek pihak kepolisian bahkan diduga memberikan izin ke pengelola ataupun pemilik judinya.