Metromedannews.co, Medan - Belum digerebek Polrestabes Medan, judi online (judol) modus warnet diduga masih bebas dan eksis beroperasi setiap hari tanpa jeda. Judol tersebut berada di Jalan Mangkubumi, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya disamping toko panjang.
Hal itu diungkapkan warga setempat bermarga Simaremare kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Baca Juga:
Dana Nasabah Ludes Rp7,1 Miliar, Eks Pegawai Bank Jambi Diringkus Akibat Judi Online
"Belum pernah digerebek Polrestabes Medan itu bang judi onlinenya. Modus aja itu warnet. Setiap hari ramai pemain judolnya", ujarnya.
"Apalagi kalau sudah tengah malam, banyak anak-anak remaja pemainnya", sambungnya.
Ia pun berharap pihak Polrestabes Medan segera menggerebek dan menangkap pemilik/pengelola judi online di Jalan Mangkubumi, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan tepatnya disamping Toko Panjang itu.
Baca Juga:
Polda Jambi Limpahkan Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Jambi ke Jaksa
"Kita sangat berharap pihak Polrestabes Medan segera menggerebek dan menangkap pemilik/pengelola judi online tersebut. Karena, anak-anak remaja jadi terkontaminasi dengan keberadaan judol tersebut", harapnya mengakhiri.
Terpisah, Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Hafizullah SH saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/9/2025) terkait judol modus warnet bebas beroperasi di Jalan Mangkubumi, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya disamping toko panjang, masih enggan memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.