Metromedannews.co, Medan - Pelaku penipuan atau penggelapan Handphone merk iPhone 12 Pro Max milik seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dengan modus COD yang terjadi di Jalan PWS Gang Mawar, Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Baru.
Pelaku yang ditangkap itu bernama Rio Dermawan (27) warga Jalan PWS Gang Buntu II No.32 C, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Baca Juga:
Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta, Penumpang Kehilangan Rp 41 Juta
Sementara korban bernama Muhammad Alfizar Hidayah (20) warga Jalan Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Poltak Tambunan SH.MH mengatakan pada hari Kamis Tanggal 2 Oktober 2025 pukul 13.00 wib. Korban yang hendak menjual Handphone nya dan mempromosikan di Medsos. Kemudian, korban dihubungi oleh Pelaku bernama Rio dan berminat untuk membeli HP korban dengan COD ke alamat Jalan Gatot Subroto Gang Mawar (TKP), korban pun menurutinya.
Setibanya di TKP korban bertemu dengan pelaku di depan rumahnya dan pelaku memeriksa HP korban, lalu pelaku berpura-pura hendak memeriksa apakah Chargernya berfungsi dengan baik dan membawa HP korban ke dalam rumahnya meninggalkan korban. Namun setelah beberapa menit pelaku tidak keluar dari rumah. Merasa curiga korban masuk ke dalam rumah dan mencari pelaku namun tidak ditemukan. Korban merasa sudah ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.
Baca Juga:
Bejat Pake Banget! Pria Residivis Perkosa Wanita di Depok, Jual ‘Hape’ Korban buat Beli Sabu
"Korban merasa dirugikan dan ditipu oleh pelaku (Rio Dermawan) sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru", ucap Poltak Tambunan kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Berdasarkan laporan pengaduan korban, lanjut Poltak, Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi-saksi. Dan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada diseputaran SMA 15, Kecamatan Sunggal. Mendapat informasi tersebut tim opsnal Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Mendapat informasi dengan full baket pada Minggu 05 Oktober 2025 sekira pukul 22.45 Wib, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, berikut barang bukti 1 unit iPhone 12 Pro Max. Pelaku mengaku sudah melakukan aksi penggelapan handphone sebanyak 4 kali di wilayah Polsek Sunggal dan pelaku residivis kasus yang sama", tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut", pungkasnya.