Metromedannews.co, Medan - Seorang oknum Polisi yang bertugas dijajaran Polrestabes Medan diduga memiliki utang kurang lebih sebesar 7 juta rupiah kepada Khairunnas warga Jalan Bromo Medan. Ironisnya, Oknum Polisi itu diduga tidak ada niat untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya hingga saat ini dan sudah berlangsung satu tahun.
Akibatnya, Khairunnas menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum Polisi tersebut ke pimpinannya.
Baca Juga:
Utang Bangun Fly Over Juanda - Margonda Kota Depok: Tapi Mampu Berhibah Uang Miliaran
Diketahui oknum polisi itu berinisial I Tugas Luar (TL) dijajaran Polrestabes Medan.
Hal itu diungkapkan Khairunnas yang juga sebagai Wakil Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan didampingi istrinya kepada awak media di Medan, Selasa (2/12/2025).
Dijelaskannya, peminjaman uang yang dilakukan oleh oknum polisi itu secara bertahap dari tahun 2024 hingga mencapai 7 juta rupiah secara tunai. Namun hingga detik ini belum ada niat untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut dan bahkan memblokir nomor kontaknya.
Baca Juga:
Restrukturisasi Tenor Utang Whoosh Jadi 60 Tahun, Purbaya: Bagus!
"Saya sudah ngomong bagus-bagus kepada (I) namun selalu berdalih dan selalu beribu alasan. Bahkan saat ini nomor handphone saya diblokirnya," ungkap Khairunnas dengan nada bergetar.
"Setiap saya bersama istri minta uang itu dikembalikan, dirinya beralasan tunggu mobilnya terjual dan rumah. Alasan seperti itu tidak masuk akal, sementara dia (I) masih Polisi aktif," tambahnya.
Untuk itu, lanjut Khairunnas, dirinya akan menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut.