Metromedannews.co, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua orang pria terduga tersangka pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex di Jalan Sei Tuan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Medan Baru.
Kedua tersangka tersebut bernama Bagus Hariyanto (24), warga Jalan Bromo, Gang Pukat, Kecamatan Medan Denai, dan Awan Sahdera (27), warga Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kecamatan Medan Petisah.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Seorang Bandar Sabu di Jalan Seser Medan Tembung
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan berdasarkan laporan dari informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Sei Tuan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, kemudian Tim Aiptu Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan dengan cara menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan pil ekstasi/inex.
Kemudian pada Selasa (23/9/2025) sekira pukul 22.30 WIB petugas berhasil menangkap seorang tersangka Bagus di TKP yang dimaksud tepatnya di pinggir jalan.
"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Bagus, 3 butir ekstasi warna merah jambu merek micky mouse dengan berat bersih 1,22 gram. Tersangka mengaku pil ekstasi tersebut didapatkannya dari Awan Sahdera," kata AKBP Thommy, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga:
Medan Siapkan Kejutan untuk 7 Kecamatan: Ada Apa?
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan di Jalan Titi Papan Gang Tiri 1 Kecamatan Medan Petisah, lalu mengamankan tersangka Awan.
"Dari tangan tersangka Awan dista, yakni 5 butir pil ekstasi warna merah jambu merk micky mouse dengan berat bersih 2,12 gram," ujarnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.