Metromedannews.co, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang pemuda diduga sebagai pengedar daun ganja kering di kawasan Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Kedua pelaku itu yakni berinisial CC (22) warga Jalan Pengilar V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan AP (19) warga Jalan Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.
Baca Juga:
Polda Kalbar dan Bea Cukai Tangkap Pengedar Ganja 9,1 Kilogram dari Medan
"Dari dua orang pemuda itu petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing, satu bungkus paket yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 982,65 gram dan dua buah linting kertas yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 2,02 gram, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AkBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (17/9/2025).
Kronologis kejadian dan penangkapannya, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan, atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan, petugas mencurigai sebuah rumah kos dijadikan tempat menyimpan narkotika.
Baca Juga:
Dua Pengedar Ganja di Pandeglang Dibekuk Polisi
Kemudian, petugas menghampiri dua orang laki-laki yang sedang duduk di samping kamar kos, dengan mengenalkan diri sebagai polisi lalu melakukan penggeledahan ditemukan dua linting kertas berisikan ganja didepan hadapan dua orang laki-laki yang mengaku bernama CC dan AP. Kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan ditemukan lagi satu bungkus paket dari dalam kamar kos tepatnya di atas tempat tidur.
Selanjutnya, tim menginterogasi CC dan AP dengan menanyakan kepemilikan barang bukti, yang ditemukan tersebut dan masing-masing, menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik bersama untuk dijualkan/diserahkan kepada pemesan/pembeli yang didapatkan dengan cara membeli di Jalan Jermal Medan, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
"Modus operandi tersangka, menjual ganja sudah dua dan sesuai dengan pesanan dari pembeli, " terang Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan ini.