Metromedannews.co, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap lima orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Siburu - biru, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Perumahan Ganda Asri No A61.
Kelima tersangka itu masing - masing berinisial S (36) warga Jalan Utama II, Dusun VII, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, BS (31) warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, S (46) warga Jalan Dusun 1A, Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, ES (38) warga Desa Ajijulu, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo, AS (25) warga Jalan Sakti Lubi, Gang Bali, Kelurahan Sitirejo 1, Kecamatan Medan Kota.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Pulo Brayan Medan
"Lima orang pemuda diduga sebagai pengedar sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (6/10/2025).
Dari sejumlah tersangka itu, petugas berhasil menyita barang bukti, satu plastik klip kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,29 gram, tiga plastik klip sedang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,7 gram, empat plastik kecil yang berisikan sabu seberat1,7 gram, satu bungkusan plastik klip kosong, satu buah pipet berbentuk sendok, satu unit timbangan elektrik, satu buah dompet kecil dan lima ponsel bermacam merek milik pelaku.
"Para pelaku juga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang - undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara", tegasnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kawasan Rumah Sakit Haji
Kronologis penangkapan, adanya informasi dari warga, bahwa sering terjadi jual beli narkotika dan kegiatan yang mencurigakan di lantai 2 perumahan Ganda Asri No A61 Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru - biru, atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, dan pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB di perumahan Ganda Asri,, petugas melakukan penindakan dan didapat adanya lima orang sebagai pelaku narkotika.
Penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisikan sabu berat bersih 0,29 gram.
Tidak itu saja sebelum Suriandi alias Mingal yang sebelumnya diletakkan di tempat tersebut, satu buah dompet kecil yang di dalamnya tiga plastik klip berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,7 gram, dan ada ditemukan lagi sabu berat bersih 0,44 gram, petugas juga menemukan sabu di ruangan lainnya di lantai 2 berat bersih 0,60 gram, petugas juga menemukan sabu berat bersih 0,56 gram diletakan di atas lantai, timbangan elektrik dan lainnya. Di dalam kamar milik Supriadi ditemukan sabu berat bersih 0,10 gram.