Metromedannews.co, Medan - Seorang pelaku spesialis jambret Handphone di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Diketahui pelaku itu bernama, Malikul Mulki Als Oki (26) warga Jalan Kiwi, Gang Dua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Baca Juga:
Seorang Pemuda Curi Handphone di Kios Rokok Ditangkap Polsek Medan Baru
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH,MH menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib, korban berada di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah sedang berjalan kaki tepatnya di dekat kost korban. Sewaktu korban mau pulang ke kost selesai pulang kuliah sambil memegang handphone, adapun saat itu datang dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dua orang laki - laki langsung merampas handphone korban kemudian langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi di Polsek Medan Baru dengan nomor : LP/B/777/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
"Mendapat informasi tentang kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan cek TKP dan Pulbaket di lapangan. Dan diketahui siapa pelakunya melalui informasi dari informan. Kemudian, kita menerima informasi bahwa pelaku masih berada di seputaran Jalan Sampul, mendapat informasi di hari kejadian itu juga sekira pukul 21.00 WIB, tim langsung ke TKP dan langsung melakukan penangkapan kepada tersangka berikut barang bukti", jelas Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Bromo, Gang Jermal 2 Medan
Pelaku saat diinterogasi petugas mengaku melakukan jambret Handphone tersebut bersama dengan temannya bernama Alung dengan menggunakan sepeda motor dimana peran tersangka merampas handphone korban.
"Tersangka mengaku berperan merampas handphone korban dan temannya Alung (DPO) mengemudi sepeda motor", ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku berikut barang bukti 1 Unit Hand Phone Merk Samsung A16 Warna Hitam dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut", pungkasnya.