Metromedannews.co, Medan - Unit reskrim Polsek Medan Baru kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku begal yang dua diantaranya masih dibawah umur.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban Ridho Jambar (21) warga Jalan Gaharu B VI No. 7, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Baca Juga:
Modus Bantu Korban Kecelakaan, Pria di Jakbar Diduga Dibegal
Hal itu disampaikan, Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH, Selasa (28/10/2025). Aksi pembegalan itu terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari.
Saat itu korban sedang duduk di bangku pinggir taman Beringin di Jalan Jenderal Sudirman bersama pacarnya sambil makan dan minum. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB, datang empat orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai dua sepeda motor. Para pelaku kemudian mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan memerintahkan korban untuk menyerahkan kunci sepeda motornya.
Saat itu, korban sempat melawan sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan tangan pacar korban terluka robek. Setelah kejadian tersebut, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban dengan cara mendorongnya.
Baca Juga:
Begal Ojol di Jambi Ditangkap, Pelaku Ditembak Saat Kabur ke Rawa-Rawa
Atas kejadian tersebut, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Mendapat laporan tersebut unit reskrim Polsek Medan Baru.
Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 Wib, Tim melaksanakan Profeling pelaku dan pemetaan kegiatan pelaku di wilayah Polsek Medan Baru.
Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di seputaran Jalan Titi Papan Gg. Persatuan, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah. Selanjutnya, Tim bergerak menuju sasaran tempat pelaku berada di Jalan Titi Papan Gg. Persatuan, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah dan mengamankan ketiga pelaku yakni berinisial DA Tampubolon (20) warga Gg Turi, Jalan Titi Papan No. 2, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Baru, FAN (17) warga Gg Buntu II, Jalan PWS No. 30E, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah dan VA (17) warga Jalan Pungguk, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan Pencurian Motor dan Begal.