Metromedannews.co, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku spesialis bongkar rumah yang terjadi tepat di bengkel las milik Henri Simanungkalit (korban) Jalan Jati 2 No. 80, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Seorang pelaku yang diamankan itu merupakan residivis spesialis bongkar rumah bernama Ramadan (36) warga Jalan Pelajar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pemuda Spesialis Curanmor
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan SH, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak M Tambunan SH MH, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan daripada korban pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wib mendatangi bengkel las nya di Jalan Jati 2. Saat tiba di lokasi korban melihat besi-besi yang hendak di las sudah tidak ada didalam gudang bengkel (telah diambil pelaku). Korban merasa keberatan dan dirugikan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota.
"Merasa keberatan korban pun membuat laporan di Polsek Medan Kota. Kerugian korban ditaksir sebesar Rp 2 juta lima ratus ribu," sebut Poltak, Senin (27/7/2026).
Poltak menjelaskan, penangkapan pelaku didasari LP korban dan informasi dari masyarakat bahwa pelaku (Ramadan) memang melakukan tindak pidana pencurian. Kemudian petugas menerima informasi bahwa pelaku tengah berada di seputaran Jalan Bahagia.
Baca Juga:
Terekam CCTV, Polsek Medan Area Bekuk Maling HP
"Pada hari Minggu (26/7/2026) sekira pukul 01.30 Wib, kita mendapatkan informasi pelaku tengah berada di Jalan Bahagia. Selanjutnya, tim langsung mengamankan Ramadan (pelaku) sedang duduk di pinggir jalan. Kemudian pelaku kita boyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri besi plat bersama dengan temannya berinisial K dengan menggunakan becak motor," bebernya.
Poltak juga menegaskan, pelaku merupakan residivis spesial pencurian dan sudah 2 kali masuk penjara (menjalani hukuman).
"Ramadan (pelaku) yang kita amankan merupakan residivis dengan kasus yang serupa yaitu pencurian. Besi yang dicuri pelaku kemudian dijual ke tukang botot di daerah Mandala seharga Rp 400 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi dua bersama temannya untuk foya-foya," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
[ REDAKTUR : HADI ]