Metromedannews.id | Kuasa Hukum Cici, Romy Tampubolon, SH mengapresiasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan uang "Arisan Duos".
"Yang saya pegang ada 3 korban arisan online DY, namun dijadikan 1 laporan, duanya lagi dijadikan sebagai saksi. Ini merupakan hadiah istimewa di HUT ke-76 Bhayangkara di mana Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan menetapkan status tersangka terhadap Selebgram Bos Arisan Duos," ujar Tomy Tampubolon, SH kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Romy menjelaskan, terungkapnya dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka adalah bermula dari postingan tersangka yang mengatakan bahwa arisan online yang diselenggarakannya adalah duos.
"Dalam postingannya mengatakan ini bukan arisan online tapi duos, jadi klien saya mengikuti 1 paket Rp 10,6 juta ditambah uang admin. Lalu setelah 30 hari dijanjikan akan dikembalikan menjadi Rp 13,6 juta. Klien kita ada beberapa paket ikut duos tersangka. Akibatnya kerugian korban Rp 56 juta, dengan total 3 korban mencapai Rp 90 jutaan," terangnya. [rum]