Metromedannews.id, Medan - Menanggapi pemberitaan di media online yang berjudul "Mesin Judi Ikan Merek DS Menjamur Diwilayah Hukum Polsek Medan Tembung". Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang SH dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti langsung gerak cepat melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut bersama RT dan RW setempat guna melakukan penindakan, Rabu (24/06/2025).
Namun dari hasil pengecekan disejumlah titik yang disebut dalam pemberitaan tersebut yakni Jalan Rela, Jalan Sering, Bantaran Rel, Blok O, Jalan Tegal Sari dan Jalan Durung, petugas tidak menemukan adanya kegiatan atau aktifitas permainan judi tembak ikan dilokasi yang dimaksud.
Baca Juga:
Aksi Brutal, Toko Citra Kado Mart Diacak-acak
"Atas informasi tersebut, kita langsung gerak cepat mendatangi lokasi yang disebut dalam media guna melakukan pengecekan dan penindakan. Namun tenyata tidak benar dan tidak ada ditemukan meja ikan - ikan maupun pelaku pemain perjudian," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang.
Lanjut Parulian mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi perjudian, baik darat maupun online khususnya di Wilayah Hukum Polsek Medan Tembung.