Hari Ketiga Masa Tenang di Medan, Masih Banyak APK Mejeng di Jalan
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Salah satu bilboard besar masih terpasang APK milik caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dapil 1 dari Parta Gerindra di Jalan Prof HM Yamin sampai ke simpang lampu merah Jalan Aksara.
Medan - Memasuki hari kedua masa tenang Pemilu 2024, beberapa alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Medan khusunya Kecamatan Medan Perjuangan dan Kecamatan Medan Tembung, masih ditemukan terpanjang.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Pantauan, di Jalan Prof HM Yamin sampai ke simpang lampu merah Jalan Aksara bilboard besar masih terpasang di lokasi itu terlihat APK milik caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dapil 1 dari Parta Gerindra dan di Jalan Prof HM Yamin simpang Jalan Sentosa Baru, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan terdapat bilboard besar yang masih terpasang APK milik caleg dari salah satu Partai, kemudian di seputaran Jalan Letda Sujono simpang Jalan Aksara sampai ke simpang Jalan Mandala, spanduk baik besar dan ukuran kecil juga masih ditemukan terpajang di tiang telpon.
Diketahui, Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023