(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan David Reynold mengatakan saat ini jajaran bawaslu dan satpol PP secara bersama sudah melakukannya, hanya saja karena kekurangan alat makanya masih ada APK yang terlewatkan di hari pertama masa tenang. Pihaknya mengaku tim penertiban masih turun hari ini hingga sehari sebelum pencoblosan.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
David Reynold Tampubolon juga menegaskan, jika masih menemukan spanduk APK ukuran besar maupun ukuran kecil dan APK di papan bilboard, laporkan segera ke Bawaslu Kota Medan atau ke Kantor Kecamatan setempat.
"Laporkan segera ke kami Bawaslu Kota Medan atau bisa juga di laporkan ke Kantor Kecamatan setempat biar mereka nanti yang menertibkan APK tersebut," jelasnya saat dihubunggi via WhatsApp, Senin (12/2/2024).
Sebelumnya, penurunan baliho pasangan calon (paslon) presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah calon legislatif (caleg) yang dilakukan langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution di persimpangan Jalan Putri Hijau dan Gurupatimpus, Minggu (11/2/2024) dinihari, sebagai simbolis dimulainya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh Kota Medan menyusul masuknya masa tenang.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Selain unsur Forkopimda Kota Medan, Bobby Nasution melakukan penertiban APK bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan David Reynold Tampubolon.
Dengan menggunakan egrek (pisau berbentuk sabit yang berfungsi memotong pelepah maupun tandan dengan cara ditarik), menantu Presiden Joko Widodo ini tanpa kesulitan menurunkan baliho tersebut. Setelah itu Tim Gabungan Bawaslu, Kodim 0201/Medan, Polrestabes Medan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, jajaran kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan membersihkan seluruh APK dari kawasan tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold berharap, sebelum 14 Februari 2024, seluruh APK harus habis di wilayah Kota Medan. "Apabila belum habis juga menyusul kekurangan SDM yang kita milliki, jadi harapannya melalui Satpol PP dapat dilanjutkan. Dengan demikian pada saat pencoblosan, harapannya Kota Medan sudah bersih dari APK maupun alat peraga sosialisasi," jelas David.