Metromedannews.id, Medan - Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Dr. Iwan Ginting, SH, MH yang juga Ketua Panitia Dies Natalis 70 Tahun Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menjadi dosen tamu dalam kuliah umum Fakultas Hukum USU di Aula FH USU, Selasa (20/2/2024).
Sebelum menyampaikan materi tentang 'Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus Dalam KUHP Baru', Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, SH, M.Hum yang didampingi salah seorang dosen Dr. Affila, SH,M.Hum menyampaikan bahwa alumni mengajar adalah salah satu bagian dari rangkaian acara Dies Natalis FH USU yang ke-70. Ada juga bakti sosial, pengabdian masyarakat dan pertandingan olahraga.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Alumni mengajar ini adalah upaya kita untuk mengenalkan para alumni FH USU yang sudah bekerja dan tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari menteri, jaksa, hakim, pejabat pemerintah dan pengacara. Alumni mengajar ini kita harapkan dapat memotivasi mahasiswa bahwa senior mereka yang dulu kuliah di FH USU ternyata bisa berhasil," tandasnya.
Kehadiran Aspidsus Kejati Sumut Dr Iwan Ginting ke kampus USU, lanjut Mahmul Siregar kiranya dapat memotivasi mahasiswa bahwa alumni USU bisa menjadi pejabat tertentu di Kejaksaan RI. "Jadi jangan berkecil hati, kita bisa menjadi apa pun kalau kita benar-benar mau bersungguh-sungguh," katanya.
Dengan dipandu dosen FH USU Rini Andriani, SH,MH, mantan Kejari Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting memulai materinya tentang tindak pidana baru dan mengajak seratusan mahasiswa yang ikut kuliah umum untuk memberikan pendapatnya masing-masing terkait tindak pidana baru tersebut.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Setiap mahasiswa yang ada di ruang kuliah ini bebas memberikan pendapatnya, sedikit berdebat agar mahasiswa bisa lebih menguasai dan memahami sejauh mana tindak pidana baru tersebut memberi dampak terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia," kata Iwan Ginting.
Tindak pidana baru yang sama sekali baru, lanjut Iwan GInting adalah kohabitasi Pasal 412, penyesatan terhadap proses peradilan Pasal 278, mengganggu dan merintangi proses peradilan Pasal 280, dan hubungan seksual dengan hewan Pasal 337 Ayat (1) huruf b. Kemudian, tindak pidana yang diambil dari luar KUHP lama; UU 24/2009, UU 7/2011, UU 11/2008, UU 40/2008, UU 23/2004, UU 36/2009, UU 23/2002, UU 21/2007. UU 44/2008 dan UU 6/2011.
Saat Iwan Ginting melempar isu terkait kohabitasi, beberapa mahasiswa langsung memberikan tanggapannya. Dan rata-rata dari mahasiswa yang memberi pendapat menolak yang namanya 'kumpul kebo' karena tidak diikat dengan pernikahan.