Dimana, dalam KUHP "Baru" soal ini diatur dalam pasal 412. Adapun isi lengkap Pasal 412 KUHP:
(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Perdebatan dan pemberian pendapat juga sangat beragam terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi di negeri ini. Ada yang berpendapat bahwa undang-undang baru melemahkan fungsi lembaga penegak hukum dan ada juga mahasiswa yang memberikan pendapat berbeda.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Sebenarnya, dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi di negeri ini, masing-masing lembaga penegak hukum sudah memiliki UU sendiri, SOP dan tata kelola penangan perkaranya masing-masing. Jadi, pada prinsipnya penanganan perkara tindak pidana korupsi itu kewenangannya ada pada lembaga masing-masing," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat diminta narasumber untuk memberikan masukannya.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang UU KUHP. Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus.
"Untuk itu, penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting karena penegak hukum yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP," tegas Yos A Tarigan.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Kemudian menjadi tambahan, Berdasarkan putusan MK yang dibacakan Selasa 16 Januari 2024 lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan Kejaksaan Republik Indonesia tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi. Pasalnya, sesuai ketentuan hukum memberi kewenangan penyidikan korupsi kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuliah umum yang lebih mengedepankan pola diskusi dua arah dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam berpendapat menjadikan suasana kuliah umum di FH USU lebih hidup dan bermakna.
Di akhir perkuliahan, Iwan Ginting yang juga pernah menjadi Kajari Langkat dan Humbang Hasundutan memotivasi mahasiswa agar rajin belajar, asah terus kemampuan dalam memberikan pendapat dan gali potensi diri agar kelak memiliki bekal terbaik untuk mewujudkan cita-citanya.