Metromedannews.id | Anggaran pengadaan multimedia screen videotron di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan dengan nilai yang cukup fantastis, disoal.
Pengadaan multimedia screen videotron senilai Rp 2,9 Milyar rupiah yang digelontorkan dari Uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2022 dinilai berlebihan. Sebagaimana dilihat Wartawan dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE) yang dibuat pada tanggal 14 April 2022 lalu.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Sejumlah pihak menilai anggaran yang cukup fantastis ini perlu di audit oleh pihak inspektorat, penegak hukum untuk memaksimalkan uang rakyat guna tepat sasaran.
Senada dengan hal tersebut, pengamat kebijakan publik Elfanda Ananda mengutarakan pengadaan multimedia screen videotron senilai Rp 2,9 M di DPRD Kota Medan dinilai kurang transparan ungkapnya kepada wartawan, Jumat (25/11).
Menurutnya, publik perlu tahu kegunaan videotron tersebut, apa kaitannya dengan pengawasan peningkatan fungsi pengawasan DPRD. Publik tentu menunggu penjelasan Sekretaris dan DPRD Medan sehingga bisa diketahui apa dasar yang mendesak sehingga pengadaan videotron tersebut diusulkan dalam APBD TA 2022.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Sebaiknya DPRD sebagai wakil rakyat juga terlibat memberi penjelasan kepada publik tentang urgensi videotron tersebut," tandas Elfanda.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Kota Medan (Sekwan) Ali Sipahutar menjelaskan bahwa sebanyak enam titik videotron terpasang di Kantor DPRD Kota Medan.
"Ada 6 titik l, 3 titik di Paripurna, 1 titik di lobbi Paripurna, 1 titik di ruang Banggar dan 1 titik di ruang Banmus," ucapnya.