Metromedannews.co, Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah rumah kos yang jadi gudang pemasok narkoba antar pulau di kawasan Medan Labuhan, Rabu (22/7/2026) kemarin. Dalam prakteknya, para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman paket, dan mengkamuflasekan narkoba yang dikirim.
Pengungkapan yang dilakukan personel Unit 2 Satreskrim Polrestabes Medan, berawal dari ditangkapnya HS (19) warga Jalan Tenggiri Raya, Kec.Medan Labuhan di Jalan Rawe V, Kec.Medan Labuhan.
Baca Juga:
Pecatan Tentara Ditangkap Jadi Bandar Narkoba
Saat ditangkap, petugas menyita 3 butir pil ekstasi dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.
Pada saat diperiksa, HS mengaku mendapat narkoba dari JD (25) yang tinggal di rumah kos yang berada di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan.
“Dari JD kami temukan sejumlah barang bukti, mulai dari 3 paket sabu, 188 butir pil ekstasi, hingga 6 kg ganja dalam jumlah besar,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (27/7/2026) sore.
Baca Juga:
Rumah Milik Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Disita Bareskrim
Para pelaku, merupakan pemasok narkoba ke sejumlah daerah di Indonesia, dan kerap memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman paket, dengan mengakumulasikan narkoba seolah - olah barang elektronik maupun spare part kendaraan.
“Modus operandi pelaku ini mengirimkan narkoba ke sejumlah daerah atau antar pulau, dengan menuliskan paket yang dikirim merupakan barang elektronik atau spare part. Untuk menyamarkan berat narkoba yang dikirim agar menyerupai dengan barang elektronik atau spare part, pelaku memasukkan batu ke dalam narkoba,” tambah Rafli.
Dalam prakteknya, para pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama setahun terakhir. Dalam satu bulan, pelaku biasa melakukan pengiriman sebanyak 10 kali, dengan daerah terbanyak di Indonesia Timur.