Metromedannews.id, Medan - Belum digerebek, judi tembak ikan beromset puluhan juta perhari di wilayah hukum (wilkum) Polsek Delitua, tepatnya berada di Jalan Brigjend Zein Hamid, Gang Florida, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor diduga bebas beroperasi tanpa jeda alias 24 jam.
Pasalnya, pemilik judi tembak ikan itu berinisial H. Diketahui judi tembak ikan milik H berserak di Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga:
Keresahan Warga Gonting Malaha atas Judi Tembak Ikan, Tindakan Polsek Bandar Pulau Dinantikan
Hal itu disampaikan warga sekitar berinisial M (40) kepada wartawan, Jumat (20/6/2025) malam.
"24 jam beroperasi judi tembak ikan itu bang. Dan sepertinya pemilik judinya orang hebat juga bang, makanya tidak digerebek Polisi", katanya.
"Apalagi kalau sudah malam bang, ramai kali pemain judinya", tambahnya.
Baca Juga:
Disebut-Sebut Ada Aktivitas Judi Tembak Ikan di Kompleks Graha Asahan Indah, AKP Rianto : Akan Kami Cek
Lanjut M menyebutkan, pemilik judi tembak ikan tersebut berinisial H. " Kalau tidak salah pemilik judi itu berinisial H bang dan bukan pemain baru lagi di dunia perjudian bang. H juga sudah cukup dikenal di perjudian tembak ikan", sebutnya.
Ia (M) mewakili warga sekitar berharap pihak kepolisian yakni Polsek Delitua segera menindak tegas perjudian tembak ikan tersebut serta menangkap pemiliknya.
"Kita berharap Polsek Delitua segera menutup judi tembak ikan itu dan menangkap pemiliknya. Agar warga setempat tidak terpengaruh dan terkontaminasi atas keberadaan judi tersebut", harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Delitua Kompol PS. Simbolon SH dan Kanit Reskrimnya Iptu Junaidi Karosekali SH saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (21/6/2025) terkait praktik perjudian tembak ikan diduga bebas beroperasi diwilkumnya. Hingga berita ini diterbitkan belum merespon alias enggan memberikan komentar.