Metro-Medan.Wahananews.co, Medan - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beraudensi dengan Komisi XIII DPR RI, di ruang rapat Komisi XIII, gedung nusantara II Lt.3, Senayan, Senin (26/5/2025).
Materi dalam rapat itu, pembahasan perihal penguatan kelembagaan komisi perlindungan anak.
Baca Juga:
Rotasi Besar di Tubuh Polri: 534 Personel Naik Jabatan, Ini Nama-nama Jenderal yang Dimutasi
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi XIII Maruli Siahaan menyampaikan beberapa masukan untuk menjadi perhatian pihak terkait.
"Perlu dilakukan revisi Undang-undang perlindungan anak supaya memberikan hak secara yudisial kepada KPAI dalam penanganan terhadap kekerasan anak seperti halnya yang dilakukan oleh Komnas HAM," kata Maruli mengawali.
Kemudian, kata Maruli, meningkatkan anggaran KPAI sebesar 30 persen dengan prioritas pada pelaporan dari media online, pengawasan digital, dan pendampingan psikologi bagi korban kekerasan.
Baca Juga:
Dukung Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi TOBA Lepas PLTU dan Fokus ke Proyek EBT 370 MW
Penguatan struktural di daerah, agar membentuk perwakilan di tingkat provinsi melalui kemitraan untuk membantu pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Pembentukan tim respon cepat, berkolaborasi dengan Polri, Kominfo dan Kemensos dalam penanganan kasus darurat seperti eksploitasi seksual digital.
Maruli menegaskan, strategi-strategi yang diperlukan untuk menjangkau anak-anak yang ada di daerah yang sulit dijangkau dan yang memerlukan pengawasan dari KPAI, serta sinergi KPAI dengan Kementerian Pendidikan, karna adanya tindak kekerasan yang terjadi dalam dunia pendidikan, serta perlu bekerja sama dengan Polri untuk penanganan hal tersebut.