Metro-Medan.Wahananews.co, Medan - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beraudensi dengan Komisi XIII DPR RI, di ruang rapat Komisi XIII, gedung nusantara II Lt.3, Senayan, Senin (26/5/2025).
Materi dalam rapat itu, pembahasan perihal penguatan kelembagaan komisi perlindungan anak.
Baca Juga:
Chatarina Muliana Girsang, Sosok Berpendidikan Ganda yang Kini Pimpin Kejati Bali
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi XIII Maruli Siahaan menyampaikan beberapa masukan untuk menjadi perhatian pihak terkait.
"Perlu dilakukan revisi Undang-undang perlindungan anak supaya memberikan hak secara yudisial kepada KPAI dalam penanganan terhadap kekerasan anak seperti halnya yang dilakukan oleh Komnas HAM," kata Maruli mengawali.
Kemudian, kata Maruli, meningkatkan anggaran KPAI sebesar 30 persen dengan prioritas pada pelaporan dari media online, pengawasan digital, dan pendampingan psikologi bagi korban kekerasan.
Baca Juga:
Menuju Italia, Prajurit TNI AL Bersiap Jemput KRI Prabu Siliwangi-321
Penguatan struktural di daerah, agar membentuk perwakilan di tingkat provinsi melalui kemitraan untuk membantu pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Pembentukan tim respon cepat, berkolaborasi dengan Polri, Kominfo dan Kemensos dalam penanganan kasus darurat seperti eksploitasi seksual digital.
Maruli menegaskan, strategi-strategi yang diperlukan untuk menjangkau anak-anak yang ada di daerah yang sulit dijangkau dan yang memerlukan pengawasan dari KPAI, serta sinergi KPAI dengan Kementerian Pendidikan, karna adanya tindak kekerasan yang terjadi dalam dunia pendidikan, serta perlu bekerja sama dengan Polri untuk penanganan hal tersebut.
[Redaktur: Robert Panggabean]