Metromedannews.co, Medan - Praktisi Hukum Ishak Rudianto Sihite SH angkat bicara meminta pihak Satpol PP kota Medan bongkar bangunan yang diduga tidak sesuai dengan izin tertera di PBG yang terletak di Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Pasalnya, izin tertera di PBG 2 unit 3 lantai namun yang dibangun 6 unit 3 lantai.
Baca Juga:
Pramono Anung: Sepuluh Gedung dari 3.500 Terima Surat Peringatan
Demikian disampaikan langsung Ishak Rudianto Sihite SH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (26/12/2025).
Menurutnya, bangunan tidak sesuai PBG tersebut telah melanggar hukum yang berdampak besar dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.
"Seperti diketahui bahwa bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas telah menegaskan ke seluruh jajarannya agar menindak tegas bangunan liar ataupun bangunan tidak sesuai dengan PBG, guna meningkatkan PAD Kota Medan,'" tegas Rudianto.
Baca Juga:
Kebal Hukum, Pemilik Bangunan di Jalan Turi Abaikan Penertiban Oleh Tim Pemko Medan
Dalam hal ini, lanjutnya, ia meminta bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama tim nya agar turun langsung menindak bangunan tidak sesuai PBG yang merugikan PAD kota Medan.
"Saya selaku Praktisi Hukum meminta bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama tim nya turun langsung menindak bangunan yang tidak sesuai dengan PBG yang terletak di Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, supaya PAD kota Medan meningkat," pungkasnya.