Metromedannews.co, Medan - Bangunan tidak sesuai dengan izin yang tertera di PBG bebas berlangsung di Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait. Akibatnya, Pemko Medan mengalami kecolongan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terpantau dilokasi, bahwa yang tertera di plang PBG bangunan berjumlah 2 unit 3 lantai, namun yang dibangun 6 unit 3 lantai.
Baca Juga:
Bangunan Tidak Miliki PBG Tetap Berlangsung di Jalan HM Joni Medan, Kok Bisa Yah?
Hal ini menunjukkan bahwa pihak Kecamatan Medan Kota dan Kelurahan diduga terkesan pembiaran hingga detik ini pengerjaan bangunan tetap berlangsung.
Buktinya, Camat Medan Kota Dr.H.Raja Ian Andos Lubis, S.STP, M.AP saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/12/2025) terkait bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang tertera di PBG tersebut enggan berkomentar alias bungkam.
Berita sebelumnya, bangunan diduga tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota yang ditutupi seng warna biru bebas berlangsung tanpa hambatan. Pemko Medan dan pihak Kecamatan Medan Kota diminta segera menindak tegas guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.
Baca Juga:
Pemilik Bangunan Mewah Tanpa PBG di Jalan Bahagia By Pass Kebal Hukum, Pemko Medan Diminta Segera Bertindak
Pasalnya, izin yang tertera di PBG 2 unit 3 lantai namun yang dibangun berjumlah 6 unit 3 lantai. Anehnya lagi, dipagar seng biru tersebut tertempel nomor Humasnya 081260574xxx atas nama Samsu**.
Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat setempat, karena diduga pihak Kecamatan Medan Kota terkesan pembiaran sehingga pembangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan.
Saat dilokasi (bangunan) terpantau awak media, Senin (1/12/2025) pengerjaan bangunan tetap eksis berlangsung.