Metromedannews.co, Medan - Meski telah dilakukan peneguran keras atau penertiban oleh pihak Kecamatan dan Tim Pemko Medan terkait bangunan yang tidak sesuai PBG mengakibatkan kecolongan PAD kota Medan, di Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan. Namun penertiban tersebut terkesan diabaikan oleh pemiliknya.
Buktinya, pengerjaan pembangunan tetap berlangsung tanpa ada rasa takut. Ini menjadi bukti nyata bahwa pemilik bangunan yang berada di wilayah Kecamatan Medan itu tersebut kebal hukum.
Baca Juga:
Lapor Pak Walikota!! Pemilik Bangunan Tidak Sesuai PBG di Jalan Turi Tantang Pemko Medan
Penertiban yang dilakukan pihak Kecamatan bersama Tim Pemko Medan itu berlangsung kemarin, (11/12/2025) mulai pagi hingga siang.
Seorang warga sekitar yang menyaksikan penertiban bangunan tidak sesuai PBG itu menilai bahwa antara pemilik bangunan dengan instansi terkait ada main mata, sehingga pada hari ini Jumat (12/12/2025) pengerjaan kembali berlangsung tanpa ada rasa takut.
"Kalau tidak ada yang membekingi pemilik bangunan itu mana lah mungkin berani bang. Karena ada lah yang membekingi itu makanya kebal hukum dan tetap berlangsung pembangunan tanpa ada rasa takut," ujar warga yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga:
Bangunan Mewah "Marivott Privilege" Tanpa PBG Tetap Berlangsung, Pemko Medan Diminta Bertindak
Ia menambahkan, dalam hal ini Pemko Medan harus lebih serius dan tegas dalam melakukan penertiban bangunan liar ataupun tidak sesuai dengan izin PBG, guna meningkatkan PAD Kota Medan.
"Kalau bisa bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas (Rico Waas) yang turun langsung melakukan penertiban, biar takut pemilik bangunan itu," tandasnya.