Metromedannews.co, Medan - Dugaan ketidakwajaran kembali mencuat dan menjadi sorotan publik dalam proyek Revitalisasi (Rehab) sekolah SMAN 5 Medan, dengan nilai proyek sebesar Rp 1.249.124.000.
Praktisi Hukum yang juga mantan alumni SMAN 5 Medan Ishak Rudianto Sihite SH, angkat bicara dan memohon kepada tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) revitalisasi pembangunan gedung sekolah SMAN 5 Medan tahap 2 tahun 2025, Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Baca Juga:
APBN Dioptimalkan untuk Tanggap Darurat hingga Rekonstruksi Bencana Sumatera
Dalam hal ini, Ishak Rudianto Sihite yang disapa Rudi menjelaskan bahwa pembangunan tahap kedua ini dimulai pelaksanaannya pada Rabu 3 September 2025 sampai empat bulan kedepan 4 Januari 2026.
"Ruangan yang direhab diantaranya, 1 ruang wakil kepala sekolah, 2 ruang laboratorium IPA, 2 ruang kelas tipe 1, ruang kelas tipe 2, 1 ruang guru dan 1 ruang perpustakaan," sebut Rudi kepada wartawan di Medan, Senin (29/12/2025).
"Dimana ruangan di bangun sudah ada dan hanya melakukan peninggian lantai, pergantian kosen jendela, pintu, gypsum dan lainnya," tambahnya.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Sebut Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga
Rudi memohon kepada penyelidik Kejari Medan agar segera melakukan pemeriksaan terkait pembangunan Revitalisasi atau rehab sekolah SMAN 5 Medan tersebut.
"Setiap satu ruangan rehab memakan dana lebih dari 100 juta dan diduga telah terjadi korupsi mengakibatkan kerugian negara," tegasnya.
Terpisah, Kepala Sekolah SMAN 5 Medan Supraba Ika Sari, S.Pd, M.Pd saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/12/2026) terkait hal tersebut mengatakan, sudah sesuai juknis.